Senin, 14 Oktober 2013

Perlindungan HAM Warga Negara Asing

Mengapa warga negara asing tetap harus dilindungi Hak Asasi Manusia-nya meskipun ia berada di negara lain?

Jawaban:

Hak Asasi Manusia merupakan sesuatu yang berlaku secara universal bagi seluruh umat manusia. Hal ini jelas dan telah dideklarasikan pada Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM). Pasal 1 DUHAM berbunyi “Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.” Perlindungan terhadap kemanusiaan ini lebih ditegaskan lagi pada pasal 3 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu.”

Beradasarkan deklarasi tersebut, tak seorang pun boleh dibunuh atau dicabut haknya untuk hidup. Begitupun sebaliknya, tak seorangpun berhak mencabut nyawa orang lain, walaupun orang yang berasal dari luar suku bangsanya. Berdasarkan deklarasi inipun, negara berkewajiban untuk melindungi Hak Asasi Manusia, bukan hanya warga negaranya, namun juga warga negara asing yang sedang berkunjung ke negaranya.

Selain untuk menghormati DUHAM tadi, dalam pergaulan internasional juga berlaku asas resiprositas atau asas timbal balik. Jika ada sebuah negara membunh warga negara lain, secara pilitik negara yang warga negaranya tadi terbunuh akan memberlakukan asas ini. Aparat pemerintah negara yang warga negaranya tadi terbunuh akan melakukan hal yang sama. Jika hal ini terjadi akan tercipta kebencian secara global. Dan perdamaian universal yang dicita-citakan sejak dulu tidak akan pernah tercipta.

Post-Scriptum:
Pertanyaan ini diajukan oleh Risjaf Ramadhan, murid kelas VIII SMP, pada Pelatihan "HAM Dasar Bagi Pelajar" Tahun 2012.