Mengapa warga negara asing tetap
harus dilindungi Hak Asasi Manusia-nya meskipun ia berada di negara lain?
Jawaban:
Hak Asasi Manusia merupakan sesuatu
yang berlaku secara universal bagi seluruh umat manusia. Hal ini jelas dan
telah dideklarasikan pada Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM).
Pasal 1 DUHAM berbunyi “Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat
dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya
bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.” Perlindungan terhadap kemanusiaan
ini lebih ditegaskan lagi pada pasal 3 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas
kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu.”
Beradasarkan deklarasi tersebut, tak
seorang pun boleh dibunuh atau dicabut haknya untuk hidup. Begitupun
sebaliknya, tak seorangpun berhak mencabut nyawa orang lain, walaupun orang
yang berasal dari luar suku bangsanya. Berdasarkan deklarasi inipun, negara
berkewajiban untuk melindungi Hak Asasi Manusia, bukan hanya warga negaranya,
namun juga warga negara asing yang sedang berkunjung ke negaranya.
Selain untuk menghormati DUHAM tadi,
dalam pergaulan internasional juga berlaku asas resiprositas atau asas timbal
balik. Jika ada sebuah negara membunh warga negara lain, secara pilitik negara
yang warga negaranya tadi terbunuh akan memberlakukan asas ini. Aparat
pemerintah negara yang warga negaranya tadi terbunuh akan melakukan hal yang
sama. Jika hal ini terjadi akan tercipta kebencian secara global. Dan perdamaian
universal yang dicita-citakan sejak dulu tidak akan pernah tercipta.
Post-Scriptum:
Pertanyaan ini diajukan oleh Risjaf Ramadhan, murid kelas VIII SMP, pada Pelatihan "HAM Dasar Bagi Pelajar" Tahun 2012.